Masaberlaku di e-KTP Yati habis pada 2017 mendatang. Menurutnya status e-KTP seumur hidup belum didapat karena saat membuat e-KTP pada 2012 revisi UU Adminduk belum diketok DPR. Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri, Dodi Ryadmadji, mengatakan bagi warga yang masa berlaku e-KTP-nya berjangka lima tahun misalnya habis pada tahun 2017, tidak Rabu 10 Oktober 2018 14:25. Masa Berlaku e-KTP Habis, Tetap Berlaku untuk Pendaftaran CPNS Nah jika masa berlaku KTP tersebut habis atau sedang dalam pengurusan perpanjang, apakah tetap bisa membuat atau memperpanjang SIM? Menurut Kompol Fahri Siregar, Kepala seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, tetap bisa. (5/7/2017). Berdasarkan nomor induk kependudukan itu, dijelaskan Fahri akan dicek mengenai alamat pemohon. Hal tersebut Periodepromosi berlaku tanggal 1 - 31 Agustus 2022 atau sampai ketersediaan voucher habis. Promosi kode voucher potongan diskon senilai Rp. 25.000,- (Dua Puluh Lima Ribu rupiah). Voucher tidak dapat diuangkan dan hanya berlaku untuk pembelian semua jenis produk reksa dana yang tersedia di aplikasi ReksadanaSAM berbasis Android atau IOS. Pemerintah Kabupaten Purbalingga akan mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) milik warga masyarakat yang masa berlakunya habis pada tahun 2017. "Kami merencanakan untuk semua E-KTP yang masa berlakunya sampai tahun 2017 nanti akan kita cetak ulang agar di fisik KTP tertulis seumur hidup," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpenducapil) Kabupaten Purbalingga, Rusmo Purnomo melalui siaran pers di Purbalingga, Minggu, (22/1 Vay Tiền Nhanh Ggads. Reporter Adi Wikanto Editor Adi Wikanto Jakarta. Pemerintah memastikan kartu tanda penduduk KTP elektronik e-KTP yang sudah dibuat sejak beberapa tahun lalu berlaku seumur hidup. Mesipun di beberapa e-KTP, terutama produksi tahun 2014 ke bawah, ada tulisan masa berlakunya, tapi e-KTP tersebut tetap berlaku seumur hidup. "Jadi kalau ada e-KTP yang masa berlakunya habis, warga tak perlu memperpanjang, e-KTP itu tetap berlaku seumur hidup," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dikutip dari surat edaran yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri. Surat edaran ini ditandatangani Menteri Tjahjo tertanggal 29 Januari 2016. Surat edaran dikirim ke semua menteri kabinet kerja dan para pimpinan lembaga pemerintah non kementerian. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News DONASI, Dapat Voucer Gratis! Dukungan Anda akan menambah semangat kami untuk menyajikan artikel-artikel yang berkualitas dan bermanfaat. Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store. Berita Terkait Jakarta Surat Izin Mengemudi SIM merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki dan dibawa para pemilik kendaraan. Pemilik SIM juga harus ingat bahwa dokumen satu ini memiliki masa berlaku, dan tidak lagi mengacu kepada tanggal lahir. Sejak tahun 2019, terdapat perubahan dimana masa berlaku SIM tidak lagi sesuai dengan tanggal lahir. Kini masa berlaku SIM berdasarkan tanggal pembuatannya. Peraturan ini mengacu kepada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4. "SIM Ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 huruf a dan huruf b, berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya." Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini? Masa berlaku SIM masih untuk 5 tahun. Jadi jika membuatnya pada 6 Juni 2023 maka masa berlaku SIM sampai 6 Juni 2028. Nah bagaimana SIM sampai habis masa berlakunya? Maka kamu tidak bisa melakukan perpanjangan dan harus membuat ulang. Baca Juga Serat Karbon Ini Cocok Buat Casing Baterai EV, Ini KelebihannyaCara Memperpanjang SIM Secara Online Kepolisian Indonesia Polri sudah memastikan pembuatan dan perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online. Adapun aplikasi yang digunakan yaitu Sinar SIM Nasional Presisi yang berlaku nasional dan bisa diunduh dari HP berbasis Android dan iOS. Sementara, berikut tahapan perpanjangan SIM online via aplikasi 1. Download aplikasi 2. Verifikasi No. HP OTP 3. Registrasi NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie 4. Verifikasi NIK dan SIM 5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas 6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi 7. Isi rekening pengembalian pembatalan 8. Pilih metode pengiriman 9. Upload pas foto dan tanda tangan 10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim 11. Cetak SIM 12. Pengiriman 13. SIM diterima pemohon Purbalingga, ANTARA JATENG - Pemerintah Kabupaten Purbalingga akan mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk Elektronik E-KTP milik warga masyarakat yang masa berlakunya habis pada tahun 2017. "Kami merencanakan untuk semua E-KTP yang masa berlakunya sampai tahun 2017 nanti akan kita cetak ulang agar di fisik KTP tertulis seumur hidup," kata Pelaksana Tugas Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dinpenducapil Kabupaten Purbalingga, Rusmo Purnomo melalui siaran pers di Purbalingga, Minggu. Ia menjelaskan, cetak ulang E-KTP milik warga yang masa berlakunya habis pada tahun 2017 akan dilakukan agar tidak terjadi permasalahan hukum dikemudian hari. Namun demikian, lanjut Rusmo, masyarakat tidak perlu resah dengan habisnya masa berlaku E-KTP. "Karena sesuai peraturan yang ada E-KTP berlaku seumur hidup selama tidak ada perubahan data, rusak atau hilang," katanya. Ia juga menambahkan, bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman agar segera melakukan perekaman. "Sehingga semua warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan mempunyai E-KTP," katanya. Meski demikian, dia juga mengatakan bahwa pencetakan E-KTP pada saat sekarang belum bisa dilayani dikarenakan habisnya blangko dari pemerintah pusat. "Lelang pengadaan blangko diperkirakan sampai bulan Maret, sehingga untuk mengatasi kelangkaan blangko, Dinpendukcapil mengeluarkan surat keterangan pengganti sementara E-KTP yang masa berlakunya enam bulan," katanya. Dia menambahkan, pihaknya juga akan mempercepat pelayanan agar pelayanan bisa cepat, tepat dan semua masyarakat bisa terlayani dengan baik. "Pelayanan dipercepat dari seminggu sekali menjadi seminggu dua kali terkait dengan pengesahan berkas dokumen dari kecamatan ke Dinpendukcapil, target pengesahan satu hari selesai begitu juga dengan pencetakan dokumen," katanya. JAKARTA, β€” Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, semua kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP berlaku seumur hidup. Meski sebagian besar e-KTP yang beredar masih terdapat tanggal kedaluwarsa, hal tersebut tak berpengaruh. E-KTP tersebut tetap bisa digunakan meski waktu berlakunya sudah habis. "Jadi, bagi Anda yang masa berlaku e-KTP-nya habis, Anda tidak perlu mengurus perpanjangan masa berlakunya lagi karena e-KTP tersebut masih tetap bisa digunakan meski di dalam kolom berlaku terdapat tanggal kedaluwarsanya," kata Tjahjo saat dihubungi, Sabtu 30/1/2016. Tjahjo menyarankan masyarakat jangan mau memberi uang kepada calo ataupun oknum petugas untuk membuat atau memperpanjang e-KTP. Sebab, e-KTP yang sudah kedaluwarsa pun masih sah dan tetap berlaku. "Anda tak perlu takut dan khawatir ditolak saat menunjukkan e-KTP sewaktu ada razia kepolisian ataupun pada saat mengurus surat-surat penting di kantor atau lembaga mana pun," ujar politisi PDI-P ini. Tjahjo mengaku sudah mengirimkan surat edaran kepada semua kementerian dan lembaga serta semua kepala daerah untuk mengingatkan lagi soal e-KTP yang berlaku seumur hidup ini. Ketentuan ini sudah diatur dalam UU 24/2013 yang tertuang dalam Pasal 64 ayat 7a yang mengamanatkan e-KTP masa berlakunya seumur hidup. Tjahjo merasa perlu menyampaikan hal ini karena dalam beberapa kasus, ada yang masih belum tahu soal aturan tersebut. Akibatnya, banyak warga yang melakukan perpanjangan e-KTP dan dipungut biaya oleh calo ataupun petugas. "Warga yang KTP elektronik-nya masa berlakunya habis, selama itu tidak rusak, tidak usah melakukan perpanjangan. Itu berlaku seumur hidup," kata Tjahjo. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. - Pemerintah Kabupaten Purbalingga akan mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk Elektronik E-KTP milik warga masyarakat yang masa berlakunya habis pada tahun 2017. "Kami merencanakan untuk semua E-KTP yang masa berlakunya sampai tahun 2017 nanti akan kita cetak ulang agar di fisik KTP tertulis seumur hidup," kata Pelaksana Tugas Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dinpenducapil Kabupaten Purbalingga, Rusmo Purnomo melalui siaran pers di Purbalingga, Minggu, 22/1/2017. Ia menjelaskan, cetak ulang E-KTP milik warga yang masa berlakunya habis pada tahun 2017 akan dilakukan agar tidak terjadi permasalahan hukum dikemudian hari. Namun demikian, lanjut Rusmo, masyarakat tidak perlu resah dengan habisnya masa berlaku E-KTP. Baca Juga Enggak Jelas Hingga Jomplang, DPR Minta Kebijakan Jokowi Soal Ekspor Pasir Laut Dikaji Ulang "Karena sesuai peraturan yang ada E-KTP berlaku seumur hidup selama tidak ada perubahan data, rusak atau hilang," katanya. Ia juga menambahkan, bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman agar segera melakukan perekaman. "Sehingga semua warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan mempunyai E-KTP," katanya. Meski demikian, dia juga mengatakan bahwa pencetakan E-KTP pada saat sekarang belum bisa dilayani dikarenakan habisnya blangko dari pemerintah pusat. "Lelang pengadaan blangko diperkirakan sampai bulan Maret, sehingga untuk mengatasi kelangkaan blangko, Dinpendukcapil mengeluarkan surat keterangan pengganti sementara E-KTP yang masa berlakunya enam bulan," katanya. Baca Juga MK Tegaskan Pemilu Terbuka, Jubir Partai Garuda Singgung Penyebar Dusta Gak Mau Minta Maaf Nih? Dia menambahkan, pihaknya juga akan mempercepat pelayanan agar pelayanan bisa cepat, tepat dan semua masyarakat bisa terlayani dengan baik.

masa berlaku e ktp habis 2017